Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

11:17 PM Posted by adyts


Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan. Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:

I. UMUM
1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi  strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia
2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau  kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur  judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.


II. FAKTOR PENILAIAN
1.  Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan  melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)  kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2)  komposisi permodalan;
3)  trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7)  akses kepada sumber permodalan; dan
8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.

b
.  Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan  melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)  aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2)  debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4)  tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5)  kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6)  sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7)  dokumentasi aktiva produktif; dan
8)  kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

c. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2)  penerapan sistem manajemen risiko; dan
3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.


d. Rentabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan  melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)  return on assets (ROA);
2)  return on equity (ROE);
3)  net interest margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5)  perkembangan laba operasional;
6) komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
7)  penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya; dan
8)  prospek laba operasional.

e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan  melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)  aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2)  1-month maturity mismatch ratio;
3)  Loan to Deposit Ratio (LDR);
4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5)  ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7)  kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya; dan
8)  stabilitas dana pihak ketiga (DPK).

f.  Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan  melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)  modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan  potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2)  modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan  potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3)  kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.